Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar Pemerintahan, Pertanian dan Ketahanan Pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kenali, Cegah, dan Kendalikan Ancaman Resistensi Antimikroba bagi Kesehatan Hewan, Manusia dan Lingkungan
12 Sep 2020

Kenali, Cegah, dan Kendalikan Ancaman Resistensi Antimikroba bagi Kesehatan Hewan, Manusia dan Lingkungan

Oleh : drh. Ahmad Nurhakim Medik Veteriner Muda pada Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Kepala Bidang Humas, Promosi dan Advokasi Profesi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung   ANTIBIOTIK telah menyelamatkan banyak nyawa terutama pada penggunaannya selama Perang Dunia II sejak ditemukan sebagai agen antimikroba pada tahun 1928 oleh Sir Alexander Fleming. Antibiotik selain digunakan pada manusia, juga digunakan pada hewan baik untuk pencegahan, pengobatan maupun sebagai pemacu pertumbuhan. Namun belakangan ini penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan dilarang digunakan sebagai imbuhan pakan kecuali untuk therapy atau pengobatan karena dapat memicu resitensi antimikroba sebagaimana tertuang dalam Permentan No. 14/2017 per 1 Januari 2018. Selain itu Penggunaan antibiotik yang tidak perlu atau berlebihan dapat mendorong berkembangnya resistensi terhadap bakteri tertentu. Resistensi antimikroba didefinisikan sebagai kebalnya mikroorganisme seperti bakteri, virus, parasit dan jamur terhadap obat antimikroba yang sebelumnya efektif untuk pengobatan infeksi. Sejak tahun 1997, WHO (World Health Organization)  telah melarang pemakaian antibiotika yang digunakan pada ternak dan menyarankan semua negara melakukan surveilens terhadap resistensi antibiotika baik pada manusia maupun hewan (WHO 1997). Pada tahun 2013, Central for Disease Control and Prevention (CDC) juga mengumumkan bahwa manusia telah memasuki “post-antibiotic era” dan WHO pada tahun 2014 memperingatkan bahwa krisis resistensi antibiotik telah menjadi ancaman kesehatan serius di dunia (WHO  2011).  Perkembangan resistensi antimikroba menimbulkan ancaman kesehatan global secara signifikan terhadap populasi di seluruh dunia. Akibat pertumbuhan perdagangan dan perjalanan global yang semakin pesat, potensi penyebaran mikroorganisme menjadi sangat cepat dan tinggi sehingga tidak ada satupun negara yang bisa terbebas dari ancaman resistensi antimikroba baik negara maju maupun negara yang sedang berkembang. Tanpa langkah yang efektif dan tepat, kematian manusia dari dampak resisstensi antimikroba diperkirakan meningkat dari 700.000 kematian global pada tahun 2014 menjadi lebih dari 10 juta pada tahun 2050 dan menjadi penyebab kematian tertinggi setelah kanker. Oleh karena itu, perlu adanya pengendalian penggunaan antibiotik disemua sektor untuk mencegah resistensi antimikroba. Resistensi dapat timbul secara spontan melalui proses mutasi, selain itu gen dapat diwariskan secara vertikal atau dapat diperoleh dari bakteri lain secara horizontal. Mekanisme ini akan meningkatkan kemungkinan kejadian resistensi pada bakteri patogen lain di lingkungan. Mengingat banyaknya bakteri patogen yang tersebar di lingkungan dan secara bebas dapat kontak dengan bakteri yang telah mengalami resistensi, maka kemungkinan terjadinya multi drug resistance /  MDR (bakteri resisten terhadap minimal satu jenis antibiotik dari ≥3 golongan antibiotik) sampai pada pandrug resistant / PDR (bakteri resiten terbadap semua agen antibiotik dari semua kategori) pada bakteri patogen semakin meningkat. Hal ini menjadi ancama serius bagi kesehatan manusia, hewan dan lingkungan karena kita akan kembali pada era di mana kita belum mengenal antibiotik sama sekali. Penyakit infeksi akibat bakteri akan merebak dimana-mana dan tidak ada antibiotik yang bisa digunakan untuk menekan laju penyebaran penyakit. Beberapa dampak yang dapat terjadi akibat resitensi antimikroba adalah menurunnya efikasi antibiotik, biaya perawatan menjadi mahal, lamanya perawatan, penurunan produksi pangan dan pangan menjadi tidak aman, pencemaran lingkungan, hingga pada meningkatnya angka kesakitan dan kematian. Resistensi antimikroba juga memiliki potensi dampak kedepan terhadap perjalanan, migrasi, perdagangan dan pariwisata. Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan adalah meminimalkan resep yang tidak perlu dan terlalu banyak resep antibiotik, penggunaan yang benar dari antibiotik yang diresepkan, dan meningkatkan sanitasi dan higiene serta pengendalian infeksi. Adapun kebijakan pemerintah yang dapat dilakukan diantaranya adalah membuat dan menegakkan regulasi, melakukan registrasi dan sertifikasi, mengharuskan penggunaan obat dengan resep dokter/dokter hewan, memperketat pengawasan baik dalam distribusi maupun produksi, serta penggunaan antibiotik secara bijak dan tepat. Ada Lima strategi global (global action plant) dalam pengendalian antimikroba yang menjadi rencana aksi nasional dalam pengendalian resistensi antimikroba dengan konsep “One Health” yaitu : meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang resistensi antimikroba; memperkuat surveilans dan penelitian; melakukan upaya pencegahan infeksi melalui peningkatan sanitasi dan higiene atau penerapan biosekiriti 3 zona; mengoptimalkan penggunaan antimikroba; mengembangkan ketersediaan sumberdaya yang berkelanjutan dalam upaya pengobatan dan menurunkan penggunaan antimikroba.  Oleh karena itu kini saatnya seluruh masyarakat berbenah dengan menggunakan antibiotik secara bijak dan bertanggung jawab demi masa depan generasi berikutnya. Semoga Bermanfaaat.*)

drh. Ahmad Nurhakim Baca Selengkapnya
Kesejahteraan Hewan Kurban dapat Meningkatkan Mutu dan Keamanan Pangan
30 Jul 2020

Kesejahteraan Hewan Kurban dapat Meningkatkan Mutu dan Keamanan Pangan

Oleh : drh. Ahmad Nurhakim Medik Veteriner Muda pada Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Kepala Bidang Humas, Promosi dan Advokasi Profesi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung PENGERTIAN kesejahteraan hewan atau animal welfare menurut UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 pasal 1 Ayat 42 adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Penerapan kesejahteraan hewan (kesrawan) khususnya pada saat penyembelihan hewan kurban sangat penting karena dapat meningkatkan kualitas mutu dan keamanan dari daging kurban sehingga diharapkan berimbas pada kesejahteraan manusia. Penerapan kesrawan selaras dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya. Berbuat ihsan pada hewan kurban salah satunya adalah dengan menajamkan pisaunya. Pisau yang tajam membuat sayatan tidak terlalu banyak cukup satu sampai tiga kali sehingga luka sayatan menjadi sempit dan tidak terlalu banyak syaraf yang teriris sehingga sapi tidak terlalu tersakiti. Luka sayatan menjadi halus dan bersih sehingga tidak mengaktifasi faktor-faktor pembekuan darah dan darah akan cepat keluar sehingga sapi akan cepat mati dan penderitaannya akan cepat selesai. Pengeluaran darah yang sempurna membuat daging tersebut tidak cepat rusak dan busuk karena darah menjadi salah satu media untuk pertumbuhan bakteri sehingga meningkatkan mutu dan keamanan daging kurban. Pada Penyembelihan hewan kurban ada lima Prinsip kesrawan (5 Freedom) yang dapat diterapkan mulai dari penanganan hewan kurban, persiapan pemotongan hewan kurban sampai pada penyembelihan hewan kurban yaitu : 1. Bebas dari rasa lapar dan haus (freedom from hunger and thirsty) : Pada penyembelihan hewan kurban, hewan sebaiknya dipuasakan tetapi tetap diberikan minum terutama dalam proses  pengangkutan yang jaraknya cukup jauh dan 12 jam sebelum penyembelihan. Ada beberapa tujuan hewan dipuasakan misalnya pada saat pengangkutan untuk mengurangi resiko kembung dan tidak nyaman pada pencernaannya sedangkan pada saat sebelum penyembelihan bertujuan agar hewan menjadi lebih tenang, agar isi perut tidak terlalu penuh sehingga pada saat dikeluarkan tidak berisiko pecah dan mengkontaminasi daging kurban, dan pada saat diiris lehernya tidak berisiko muntah karena asam lambung yang mengenai bekas luka dapat menyakiti hewan tersebut. 2, Bebas dari rasa tidak nyaman (freedom from discomfort) : Pada proses handling atau perobohan dilakukan dengan metode yang tepat sesuai jenis dan perilaku hewan dan proses penyembelihan dilakukan sesegera mungkin setelah hewan dirobohkan diusahakan tidak melebihi 10 detik. 3. Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit (freedom from pain, injury and disease) : Hewan dengan luka terbuka sebaiknya didahulukan penyembelihannya dan penggunaan pisau yang tajam dapat mengurangi rasa sakit dan mempecepat kematian. Penggunaan pisau yang tajam membuat sayatan menjadi lebih sedikit sehingga sedikit jaringan yang rusak dan semakin sedikit rasa sakit. Hewan yang sakit di tunda penyembelihannya dan dilaporkan ke petugas medik veteriner atau dokter hewan untuk diperiksa ante mortemnya. Laporan ante mortem ini akan digunakan sebagai acuan pada pemeriksaan post mortem berikutnya pada saat hewan disembelih. Hewan yang sakit anthrax di larang untuk dipotong karena berpotensi zoonosis. Hewan yang sedang diobati dengan antibiotik dilarang untuk dipotong karena berisiko memicu resistensi antibiotik pada manusia akibat cemaran antibiotik. Sebaiknya konsultasikan hewan kurban anda kepada dokter hewan untuk mengetahui waktu paruh obat atau withdrawal timenya. 4. Bebas dari rasa takut dan tertekan (freedom from fear and distress) : Hewan memiliki perilaku berdasarkan sensory modalities atau kemampuan dan keterbatasan organ indranya. Organ indra ruminansia yang sensitive adalah penciuman, pendengaran dan penglihatan. Oleh karena itu hewan tidak boleh dekat dengan hewan yang sedang disembelih karena dia dapat mencium aroma kortisol / hormon stress yang ada di darah sapi yang disembelih sebelumnya. Selain itu dilarang  mengasah pisau di dekat hewan yang akan  disembelih. Selain tidak nyaman dengan bunyi asahan dengan pisau, hewan juga mengerti jeritan atau suara hewan yang sedang stress atau yang sedang disembelih. Sehingga jauhkanlah hewan yang hidup dari hewan lain yang sedang disembelih. Penglihatan atau mata pada hewan ruminansia  ada disamping sehingga penglihatannya lebih dominan monocular vision yang hanya melihat bayang-bayang secara samar tetapi lapang pandangnya menjadi sangat luas maka dia akan sangat terganggu jika banyak orang lalu lalang disekitarnya sehingga hanya orang yang berkepentingan saja yang berada di lokasi penyembelihan. Penglihatan sapi juga bersifat dikromatik artinya dia bisa membedakan warna dengan gelombang panjang seperti merah, orange dan kuning. Jadi hindarilah penggunaan warna-warna ini pada saat menangani sapi. 5. Bebas untuk menampilkan perilaku alaminya (freedom to express natural behaviour) : Sapi adalah hewan sosisal sehingga sapi tidak dibiarkan sendirian di areal penyembelihan karena sapi dapat stress dan sulit ditangani. Hewan yang stress kronis atau berkepanjangan misalnya akibat kelelahan karena transportasi yang jauh, trauma, kelaparan, sakit, kepanasan, ketakutan, maupun berkelahi dengan hewan lain dapat menyebabkan kadar glikogennya sangat rendah, jika kadar glikogen rendah maka pembentukan asam laktat yang akan mengubah otot menjadi daging  melalui proses enzimatis akan terganggu dan daging dari hewan yang stress menjadi dark (gelap), firm (alot) dan dry (kering) artinya kualitas daging menjadi jelek. Hewan yang mengalami stress akut yang parah dalam waktu singkat  sesaat sebelum penyembelihan juga akan mempengaruhi mutu daging. Glikogen yang ada terlalu cepat diubah menjadi asam laktat sehingga pH akan turun drastis, dan daya ikat airnya akan menurun sehingga daging akan menjadi pale (pucat), soft (lembek) dan exudative (berair). Hewan yang stress juga akan mempengaruhi kesempurnaan pengeluaran darah. Pada saat hewan stress maka system simpatis akan teraktifasi sehingga menyebabkan pembuluh darah mengecil , tekanan darah meningkat, darah banyak dialirkan ke otak dan otot. Dalam kondisi stress disembelih maka hewan akan lama matinya karena otak dibanjiri darah, risiko penyumbatan menjadi tinggi karena adanya konstriksi buluh darah sehingga darah akan banyak tertinggal di dalam daging yang menyebabkan penurunan kualitas mutu daging kurban dan daging akan cepat busuk dan berpotensi menyebabkan penyakit pada manusia. Intinya penerapan kesrawan dalam penyembelihan hewan kurban lebih ditekankan bagaimana mengurangi tingat kesakitan dan stress karena semua proses penyembelihan berpotensi menimbulkan stress dan kesakitan mulai dari menaikkan ke kendaraan, pengangkutan, menurunkan dari kendaraan, penempatan di kandang jika kondisi kandang tidak layak, pengantaran sampai pada penyembelihan. Maka berlaku ihsanlah pada hewan kurban karena hewan yang stress dan sakit sebelum di sembelih dapat mempengaruhi mutu dan keamanan daging kurban. Semoga penyembelihan hewan kurban tahun ini dapat berjalan lancar dan aman dengan tetap mengedepankan kesejahteraan hewan karena jika hewan sejahtera maka manusia juga akan sejahtera.*)

drh. Ahmad Nurhakim Baca Selengkapnya
Ampas Kelapa Fermentasi Solusi Cerdas Pakan Ayam Berkualitas
22 Jul 2020

Ampas Kelapa Fermentasi Solusi Cerdas Pakan Ayam Berkualitas

Oleh : Gusva Yetti SPt MM Pengawas Mutu Pakan Muda Muda pada Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung    AYAM merawang merupakan salah satu ayam buras yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian RI sebagai salah satu plasma nutfah di Indonesia. Ayam Buras  ini banyak berkembang dan dibudidayakan oleh masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya di Pulau Bangka. Nilai ekonomis yang tinggi karena produksi telur yang tinggi dan pertambahan bobot yang cepat merupakan salah satu potensi bisnis yang dapat dikembangkan (produksi telur dapat mencapai 165  butir/tahun dan bobot badan 1,3 kg pada umur 3 bulan), termasuk di level ibu rumah tangga. Selain nilai ekonomis, ayam jenis ini juga biasa digunakan oleh masyarakat keturunan Tiongha di Bangka Belitung pada acara keagamaannya Seperti ayam buras lainnya, ayam merawang dapat dipelihara secara ektensif, semi intensif dan intensif. Dengan pemanfaatan limbah dapur rumah tangga, limbah pertanian sebagai bahan pakan ternak masih dapat berproduksi, Pakan yang baik harus memenuhi kebutuhan untuk hidup, berkembang dan berproduksi. Untuk itu pakan yang diberikan harus dalam jumlah yang cukup dan memenuhi nilai gizi. Pakan yang diberikan harus mencakup sumber energi, sumber protein, sumber vitamin dan mineral. Selanjutnya untuk mendapatkan hasil yang baik dan produksi yang tinggi maka bahan pakan tersebut harus juga diperhatikan kecukupan nilai gizi, rendah atau tidak ada zat anti nutrisi dan faktor pembatas lainnya. Di sisi lain pakan merupakan komponen biaya terbesar dalam usaha peternakan (dapat mencapai 70 persen). Untuk itu perlu strategi menekan biaya pakan tanpa mengurangi nilai gizi pakan tersebut, diantaranya  dengan pemanfaatan sisa atau limbah rumah tangga dan pertanian Salah satu limbah rumah tangga atau limbah pertanian yang dapat diberikan untuk unggas tersebut adalah ampas kelapa,  ampas tahu, ikan ruca – ruca, molasses, dedak, nasi akik, sayuran, kepala/kulit  ikan, kulit kerang dll. Ampas kelapa merupakan salah satu limbah dapur rumah tangga dari kelapa yang telah diambil santannya. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kandungan gizi yang terdapat pada ampas kelapa dari kopra putih yaitu serat kasar 14,6 persen, kadar lemak 35,3 persen, kadar protein 9,0 persen, kadar karbohidrat 49 persen, serat pangan larut 4,91 persen, serat pangan tidak larut 29,7 persen, vitamin A < 0,5 IU/100 gram, vitamin D 4,93 µg/100 gram, dan vitamin E < 0,1 mg/100 gram.  Sementara data lainnya menunjukkan kandungan Kandungan nutrienyang ada di dalam ampas kelapa yaitu protein kasar 5,6 persen, karbohidrat 38,1 persen, lemak kasar 16,3 persen, serat kasar 31,6 persen, kadar abu 2,6 persen dan kadar air 5,5 persen (Wulandari, 2017).  Selanjutnya ditambahkan bahwa pada ampas kelapa  juga terdapat kandungan selulosa, hemiselulosa dan lignin yang merupakan fraksi utama dari dinding sel tanaman yang tergolong dalam senyawa polisakarida (Hidayati, 2011). Tingginya kandungan lemak pada ampas kelapa dapat menyebabkan adanya proses oksidasi, sehingga menimbulkan ketengikan. Ketengikan disebabkan karena adanya prooksidan yang mampu untuk mempercepat proses oksidasi (Retnani et al.,2010). Kandungan serat dan lemak yang tinggi  pada ampas kelapa menjadi pembatas penggunaan dalam pakan ternak unggas. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan proses fermentasi. Berdasarkan laporan litbang.deptan.go,id dalam artikel detik riau.org bahwa hasil analisa menunjukkan bahwa terjadi peningkatan kadar protein ampas kelapa setelah fermentasi dari 11,35 persen menjadi 26,09 persen atau sebesar 130 persen dan penurunan kadar lemak sebesar 11,39 persen. Kecernaan bahan kering dan bahan organik meningkat masing-masing dari 78,99 persen dan 98,19 persen menjadi 95,1 persen dan 98,82 persen. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pakan yang dihasilkan cukup aman untuk ternak. Penggunaan dalam ransum bisa mencapai 20 persen dari jumlah total bahan ransum pakan ayam kampong, Namun menurut ( Julianti kapriani, Deden Sudrajat, Dede Kardaya, 2016) bahwa  Substitusi ransum komersil dengan tepung ampas kelapa dapat dilakukan sampai tingkat 30 persen tanpa mengurangi kandungan energi metabolis ayam kampong Aplikasi penggunaan ampas kelapa fermentasi ini diterapkan pada pelatihan/ bimbingan teknis pengolahan pakan ayam merawang kepada Kelompok Wanita Tani Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Tanggal 21 Juli 2020 oleh Pengawas Mutu Pakan Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bahan yang digunakan adalah ampas kelapa, dedak padi, jagung kuning, ikan ruca-ruca, molasses/tetes tebu dan konsentrat ayam broiler serta Probiotik Starbio Fm. Dengan komposisi masing-masing  ampas kelapa 20 persen, dedak padi 25 persen, jagung kuning 30 persen, ikan ruca ruca 15 persen dan konsentrat ayam broiler 10 persen. Penggunaan bahan pakan yang murah dan penerapan teknologi yang sederhana untuk peningkatan nilai gizi agar dapat meningkatkan produksi, produktivitas ternak serta menekan biaya operasional sehingga menambah pendapatan bagi peternak.*) Referensi http: detik riau.org. Fermentasi Ampas Kelapa Parut sebagai alternatif pakan untuk ayam kampong tanggal 15 Februari 2014 Hilda kaseke di  http://ejournal.kemenperin.go.id/jpti/article/view/3552   vol 9 no 2  Desember  tahun2017 http://eprints.undip.ac.id/71031/3/BAB_II.pdf

Gusva Yetti,SPt.MM Baca Selengkapnya
Protokol Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
27 Jun 2020

Protokol Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh : drh. Ahmad Nurhakim Medik Veteriner Muda pada Dinas Pertanian Provinsi Bangka Belitung sekaligus Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Dokter Hewan Provinsi Bangka Belitung   BULAN depan umat islam di seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 Hijriah.  Namun perayaan idul kurban yang jatuh pada akir bulan Juli 2020 tersebut akan berbeda dengan pelaksanaan idul kurban pada tahun-tahun sebelumnya karena dunia dihadapkan pada pandemi Corona virus disease (Covid)-19. Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri berdasarkan data tanggal 26 Juni 2020 pada laman covid19.babelprov.go.id menunjukkan angin segar karena sebagian besar kasus terkonfirmasi Covid-19 dinyatakan berhasil sembuh sebanyak 130 kasus dari total 148 kasus. Namun upaya percepatan penanganan Covid-19 tidak boleh berhenti sampai di situ, mengingat umat islam di Bangka Belitung sebentar lagi akan merayakan hari raya idul adha 1441H dan melaksanakan pemotongan hewan kurban. Pemotongan hewan kurban di masa pandemi covid-19 rentan memunculkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19 dimana pengadaan hewan kurban, pemeliharaan, pemotongan, dan pendistribusiannya melibatkan banyak orang.  Untuk itu perlu adanya protokol pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19 guna mencegah dan mengendalikan potensi penularan covid-19 terutama di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban. Terkait dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomo : 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Hanya saja mngingat Indonesia saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19 maka perlu penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan new normal (perubahan pola hidup pada situasi covid-19) sehingga Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan  Kementerian Pertanian kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam Covid-19. Berdasarkan SE tersebut, ada beberapa faktor risiko yang jadi titik perhatian yaitu sebagai berikut : INTERAKSI ANTAR ORANG dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban; PERPINDAHAN ORANG antar Provinsi/Kabupaten/Kota pada saat kegiatan kurban; STATUS WILAYAH dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan; CARA PENULARAN melalui droplet pada saat batuk/bersin dan/atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda; dan FAKTOR LAINNYA seperti komorbiditas (adanya penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal), risiko pada usia tua, penularan pada pengguna transportasi publik, dirumah dan komunitas. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban. Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan dan ditaati bersama pada saat jual beli hewan kurban selama dalam kondisi pandemi Covid-19 ; 1. Jaga jarak fisik (Physical Distancing) Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari Bupati/Wali Kota, pembatasan  waktu penjualan, memperhatikan lay out tempat penjualan guna menghindari penumpukan dan berdesak-desakan dengan membuat alur  pergerakan satu arah, membedakan pintu masuk dan pintu keluar, jarak antar orang di dalam lokasi minimal 1 meter, penyediaan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses, serta diarahkan pelaksanaan jual beli hewan kurban memanfaatkan teknologi daring atau di koordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat. 2. Penerapan Higiene Personal Penjual maupun pembeli harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker dan mengenakan pakaian lengan panjang selama berada di temat penjualan, serta menggunakan sarung tangan sekali pakai (disposable) saat melakukan pembersihan serta saat menangani kotoran/limbah hewan kurban, setiap orang yang keluar masuk di tempat penjualan hewan kurban harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen. 3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening) Setiap tempat penjualan hewan kurban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh (thermogun) dan melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) setiap orang yang memasuki area penjualan hewan kurban, penjual dan pembeli yag berasal dari luar daerah (provinsi/Kabupaten/Kota) harus dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas/rumah sakit pemerintah maupun swasta, dan setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas dilarang masuk ketempat penjualan. 4. Penerapan higiene dan sanitasi Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki fasilitas CTPS yang dilengkapi air mengalir, sabun dan/atau hand sanitizer, Penjual harus membersihkan tempat penjualan dan alat yang akan maupun yang telah mereka gunakan dengan desinfektan, serta membuang kotoran atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran atau limbah, setiap orang di tempat penjualan harus membawa dan menggunakan alat perlengkapan milik pribadi seperti alat sholat dan alat makan, hindari berjabat tangan dan kontak fisik langsung lainnya serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah, setibanya dirumah harus membersihkan diri dengan cara mandi dan mengganti pakaian sebelum kontak langsung dengan keluarga Sedangkan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), namun mengingat keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, maka bisa dilakukan di luar RPH-R. Pemotongan hewan kurban yang dilakukan diluar RPH-R, panduan yang harus di perhatikan dan di taati kurang lebih sama  dengan di RPH-R yaitu: 1. Menjaga jarak fisik (physical distancing) Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat ijin dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas yang membidangi fungsi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban agar tidak terlalu padat dan hanya boleh di hadiri oleh panitia yang bertugas, mengatur jarak minimal 1 meter dan tidak boleh saling berhadapan antar petugas saat melalkukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging serta distribusi daging dibagikan oleh panitia langsung ke rumah mustahik. 2. Penerapan higiene personal Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan serta harus mengenakan alat pelindung diri minimal masker, faceshiled, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes), hindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut serta rajin melakukan CTPS/hand sanitizer, hindari berjabat tangan dan perhatikan etika batuk/bersin/meludah, membersihkan tempat pemotongan dan peralatan yang akan ataupun yang telah digunakan dengan desinfektan serta membuang kotoran dan/atau limbah ke tempat fasilitas penanganan kotoran atau limbah, kemudian membersihkan diri dengan cara mandi dan mengganti pakaian setibanya di rumah 3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening) Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri, melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) disetiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu tubuh thermogun, dan setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas dilarang masuk ketempat pemotongan. 4. Penerapan higiene dan sanitasi Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen, membersihkan tempat dan peralatan tetap bersih dan higienis, hindari berjabat tangan dan kontak fisik langsung lainnya dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah, membawa perlengkapan alat makan dan shalat masing-masing dari rumah serta membersihkan diri dengan cara mandi dan mengganti pakaian setibanya di rumah. Pembinaan dan pengawasan  pelaksaanan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam Covid-19 dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan Kesehatan Hewan (Keswan) besinergi dengan Dinas yang membidangi fungsi kesehatan serta instansi yang terkait lainnya yang membidangi fungsi keagamaan. Semoga pelaksaanan kurban dalam situasi wabah pandemi Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan optimal dan Covid-19 dapat dicegah dengan menerapkan Surat Edaran tersebut.*)

drh. Ahmad Nurhakim Baca Selengkapnya
Gerbang Patas Upaya Dukung Penyediaan Pakan Ternak Berkualitas di Bangka Belitung
28 Apr 2020

Gerbang Patas Upaya Dukung Penyediaan Pakan Ternak Berkualitas di Bangka Belitung

Oleh: GUSVA YETTI SPt MM Pengawas Mutu Pakan Muda pada Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung BERBICARA  ternak tak bisa lepas dari pakan. Pasalnya pakan sangat penting bagi tumbuh kembangnya ternak. Pemberian pakan bagi ternak bertujuan untuk mencukupi kebutuhan untuk hidup, tumbuh serta berproduksi dan reproduksi. Pakan yang diberikan harus dapat mencukupi kebutuhannya baik secara kualitas maupun kuantitas. Pakan dapat bersumber dari hijauan (rumput dan legum), konsentrat dan bahan suplemen lainnya. Hijauan yang diberikan sangat dianjurkan rumput unggul dan legum yang baik, tidak mengandung zat anti nutrisi, disukai ternak, ekonomis serta  tersedia di lapangan. Pakan berperan penting bagi kelangsungan hidup ternak. Ketercukupan pakan baik secara kualitas maupun kuantitas akan berdampak pada pada tumbuh kembangnya ternak dan pada akhirnya akan ikut mempengaruhi peningkatan populasi ternak. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung peningkatan populasi ternak terus digenjot baik melalui peningkatan angka kelahiran maupun penggadaan betina sebagai pabrik penghasil pedet. Angka rata-rata peningkatan populasi saat ini yang cuma berkisar enam hingga sembilan persen per tahun dianggap masih yang sangat rendah sehingga belum mampu mencukupi kebutuhan akan daging dalam daerah. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagian besar peternak belum menggunakan pakan dan hijauan pakan yang berkualitas. Sebaliknya kebanyakan mereka masih   menggunakan rumput alam dan limbah pertanian. Padahal nilai gizi yang terkandung dalam rumput alam maupun limbah pertanian sangat rendah. Keterbatasan bibit hijauan yang tersedia menjadi penyebab masih seringnya rumput alam dan limbah pertanian digunakan peternak sebagai pakan selain kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat peternak penyedia pakan yang berkualitas. Karena itu pemerintah terus berupaya membantu dan mendukung ketersediaan pakan ternak sebagaimana yang dilakukan Dinas Pertanian Provinsi Bangka Belitung dengan memberikan bantuan bibit hijauan pakan ternak beserta pupuk untuk tiga belas kelompok yang menerima bantuan bibit sapi Tahun 2020. Kegiatan penanaman dan pengembangan hijauan makanan ternak ini dikenal dengan Gerakan Penanaman dan Pengembangan Hijauan Pakan Ternak Berkualitas atau disingkat Gerbang Patas. Bantuan yang diberikan untuk tiga belas kelompok itu berupa bibit rumput gajah sebanyak 130 ribu stek, bibit indigofera sebanyak 20 ribu polibag, pupuk organic seberat 30 ton, pupuk an organik seberat 10 ton dan dolomit seberat 10 ton. Bantuan itu diberikan bersamaan dengan distribusi betina bibit sapi PO sebanyak 130 ekor yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diantaranya adalah di Kota Pangkalpinang sebanyak satu kelompok.  Kabupaten Bangka Tengah sebanyak dua Kelompok, Kabupaten Bangka sebanyak tiga Kelompok, Kabupaten Bangka Barat sebanyak dua kelompok, Kabupaten Bangka Selatan sebanyak dua Kelompok,  Kabupaten Belitung sebanyak dua kelompok dan Kabupaten Belitung Timur sebanyak satu kelompok. Pelaksanaan kegiatan ini sendiri telah dimulai dengan pembukaan, pengolahan lahan, sebagian rumput gajah dalam proses penanaman. Pendistribusian bibit rumput, pupuk, dolomit juga sudah di drop ke lokasi kelompok. Selain untuk mempercepat progress pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan lebih awal dengan pertimbangan curah hujan yang masih cukup banyak. Pasalnya, secara teknis penanaman rumput ini sangat disarankan ditanam pada musim hujan karena ketersediaan air cukup banyak yang sangat dibutuhkan oleh tanaman tersebut. Terkait dengan teknis penanaman di lapangan, peternak akan didampingi oleh petugas seperti penyuluh, wastukan dan Koordinator setempat. Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penyediaan hijauan pakan ternak yang berkualitas di kelompok peternak dan dapat pula meningkatkan produktivitas sapi potong induk melalui pemberian pakan yang berkualitas (hijauan) sehingga pada akhirnya terjadi peningkatan populasi ternak yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan petani peternak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.*)

Gusva Yetti SPt MM Baca Selengkapnya
Efisiensi Pakan Melalui Integrasi Sawit - Sapi
5 Mar 2020

Efisiensi Pakan Melalui Integrasi Sawit - Sapi

  Gusva Yetti SPt MM Pengawas Mutu Pakan Muda  Dinas Pertanian Provinsi Kep. Bangka Belitung   TERBITNYA Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengembangan Integrasi Sawit – Sapi pada Perusahaan Kelapa Sawit yang Sudah Menghasilkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu strategi Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung untuk mempercepat peningkatan populasi sapi di Negeri Serumpun Sebalai. Apalagi ketergantungan Kepulauan Bangka Belitung terhadap sapi potong dari luar provinsi masih sangat tinggi hingga saat ini. Tercatat sekitar 80 persen ternak yang dipotong masih didatangkan dari luar wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Padahal potensi lahan, sumber pakan dan SDM cukup tersedia banyak. Salah satu diantaranya adalah di lahan perkebunan sawit yang masih sangat terbuka. Program integrasi sapi dengan perkebunan kelapa sawit dapat mengefisiensikan usaha kedua komoditas tersebut karena mampu memberikan efek saling menguntungkan. Sapi akan mudah dalam memperoleh pakan dengan memanfaatkan hasil samping perkebunan kelapa sawit (gulma, pelepah, bungkil inti sawit, solid dll) dan di sisi lain perkebunan kelapa sawit pun akan memperoleh kotoran yang dapat digunakan sebagai pupuk organik serta penurunan biaya pengendalian gulma (penyemprotan herbisida (Baliarti et al.). Sistem usaha peternakan yang lebih efisien diharapkan dapat meningkatkan minat para pelaku usaha untuk bergerak di bidang peternakan sapi sehingga berdampak pada meningkatnya populasi sapi daerah. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juaidi Rusli SP MP pada berbagai kesempatan selalu mengatakan bahwa  rata-rata pemasukan ternak sapi bakalan ke daerah ini sekitar 15 ribu ekor per tahun. Menurutnya hal itu terjadi karena populasi lokal yang belum bisa memenuhi kebutuhan daging. Karena itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pertanian melakukan strategi untuk mempercepat peningkatan populasi yang ada dengan mengoptimalkan sumber daya lokal dan melibatkan peranan swasta/perusahaan/peternak. Pergub Nomor 43 Tahun 2019 mengajak perusahaan kelapa sawit yang sudah menghasilkan untuk memelihara seekor sapi pada setiap sepuluh hektar kebun sawit. Pola yang diterapkan menggunakan beberapa alternatif, yaitu dilaksanakan sendiri oleh perusahaan, dititipkan ke peternak, kerjasama dengan koperasi serta yang terakhir dititipkan di UPTD Balai Benih. Perusahaan perkebunan kelapa sawit boleh memilih keempat pola tersebut. Harapan implementasi pergub ini adalah terwujudnya BABEL LUMPAT ( Bangka Belitung Lumbung Pangan Asal Ternak) pada tahun 2022 mendatang. Berbagai pihak terkait mendukung penuh kebijakan tersebut. Universitas Gajah Mada (UGM) misalnya  membantu mengkaji bentuk yang paling ideal untuk diterapkan. Tim UGM yang diketuai Ir Tri Satya Mastuti Widi SPt MP MSc PhD IPM ASEAN Eng menyatakan bahwa besarnya potensi yang dapat diperoleh dari sistem pemeliharaan sapi terintegrasi perkebunan kelapa sawit. Apalagi system tersebut memiliki paying hokum berupa Peraturan Daerah. Terbitnya Perda Integrasi Sapi -  Sawit diharapkan menjadi dasar pelaksaanaan program percepatan peningkatan populasi sapi di Provinsi Babel. Namun belum adanya dasar tata laksana pemeliharaan sapi terintegrasi perkebunan kelapa sawit di Babel menyebabkan penerapan perda integrasi sapi-sawit belum diterapkan dengan maksimal baik di perkebunan rakyat, swasta, maupun milik pemerintah. Atas dasar tersebut diajukannya proposal kajian penyusunan tata laksana integrasi sapi-sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disampaikan dalam Pertemuan Sosialisai Proposal Tata Kelola Integrasi Sapi -  Sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Aula Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 27 Pebruari 2020 yang lalu. Sosialisasi ini dihadiri oleh dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bidang Peternakan beserta Kasi dan Fungsionalnya sedangkan Bidang Perkebunan dihadiri oleh Kasi Produksi dan Kasi  Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan. Sedangkan dari perusahaan sawit dihadiri oleh perwakilan PT Stellindo Wahana Perkasa dan PT Putra Bangka Mandiri. Kegiatan kajian ini bertujuan untuk menyusun tata laksana (petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan) program pemeliharaan sapi di perkebunan kelapa sawit yang melibatkan seluruh stakeholder terkait. Luaran yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu petunjuk teknis dan pelaksanaan penerapan sistem integrasi sapi-sawit di Provinsi Babel sehingga tercapainya kemandirian dan ketahanan pangan hewani daerah. Lebih jauh, hasil kajian ini dapat menjadi percontohan bagi beberapa daerah lain yang memiliki potensi perkebunan kelapa sawit untuk dilakukan pengembangan sapi potong.  Proposal pelaksanaan kajian tata kelola integrasi sapi – sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diajukan oleh Tim UGM melalui Pendanaan Riset Inovatif - Produktif (RISPRO) kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2020. Rencana penelitian ini akan dilaksanakan selama 2 tahun. Luaran yang diharapkan dari program ini adalah adanya tata kelola mengenai system integrasi antara perkebunan sawit dan ternak sapi dalam bentuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang dapat digunakan sebagai acuan oleh institusi pemerintah, peternak rakyat maupun industri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.*)

Gusva Yetti Spt MM Baca Selengkapnya