PANGKALPINANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) Marudur Saragih SE beserta Wakil Ketua Miyuni Rohantap SH MH menyambangi kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (19/04/2022) hari ini.
Kedatangan unsur pimpinan dewan dari Bumi Sejiran Setason itu untuk berkonsultasi terkait aturan perkebunan kelapa sawit pola plasma untuk masyarakat.
“Karena sampai dengan saat ini perkebunan besar (di Bangka Barat) belum ada (sawit) plasma,” kata Miyuni di ruang rapat Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Miryuni mengaku sering mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait keberadaan sawit pola plasma. Karena itu ia minta penjelasan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan informasi yang terang.
“Dulu ada Permentan (Peraturan Menteri Pertanian-red) No 26 Tahun 2007 pasal 11, dulu ada kewajiban perusahaan menyiapkan plasma untuk masyarakat sekarang sudah direvisi dengan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 (tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar),” ujar Miryuni.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM membenarkan bila ada kewajiban perusahan kelapa sawit untuk membangun kebun bagi masyarakat sekitar atau membuat program kemitraan dengan masyarakat sekitar kebun. Karena itu ia minta pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengindahkan aturan pemerintah tersebut.
“Tidak hanya di Bangka Barat tapi di kabupaten lain kita juga minta hal yang sama,” kata Edi.
Hal senada diamini Subkoordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Akhmad Zainul Fikri SP yang membenarkan bila perusahaan besar perkebunan kelapa sawit memiliki kewajiban untuk membangun kebun untuk masyarakat seluas 20 persen dari luasan Hak Guna Usaha (HGU). Fikri menegaskan ada konsekuensi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. Salah satunya dapat mempengaruhui hasil penilaian usaha perkebunan.
“Bagi perusahaan yang belum membangun plasma maka saat perusahaan itu nanti akan melakukan perpanjangan HGU mereka akan kena aturan yang 20 persen itu. Selain itu juga akan mempengaruhi penilaian usaha perkebunan untuk menentukan kelas kebun,” kata Fikri.*)