PANGKALPINANG—Komisi II DPRD Belitung Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (25/05/2022).
Kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani swadaya itu diikuti empat orang anggota komisi masing-masing Ismansyah SIP, Oman Anggari SH MH, Tom Haryono Harun dan Mirza Saputra.
"Saat ekspor CPO (Crude Palm Oil) distop, pabrik kelapa sawit (PKS) tidak membeli sawit rakyat. Kalau pun membeli mereka menetapkan harga sepihak,” kata Anggota Komisi II Ismansyah SIP di ruang rapat lantai satu Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Anggota komisi yang membidangi pertanian itu menyebutkan petani sawit mandiri di Belitung Timur sempat kesusahan menjual TBS terutama setelah ekspor CPO distop pemerintah beberapa pekan lalu. Bahkan ada PKS yang menolak TBS petani meski petani tak mempermasalahkan PKS membeli dengan harga yang murah.
"Tapi mereka tetap kekeh (tidak mau membeli) meskipun petani tak mempermasalahkan harga beli di bawah harga yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi II yang lain Tom Haryono Harun berharap TBS milik petani swadaya dapat ditampung oleh PKS di luar perkebunan besar. Keberadaan PKS tersebut dapat menjadi solusi ketika pihak perusahaan perkebunan menolak membeli TBS petani.
"Sehingga kami ke provinsi (untuk mencari informasi) apa saja persyaratan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa memiliki kebun sawit," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera mengeluarkan surat edaran terkait percepatan penyerapan TBS kelapa sawit. Hal itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Menteri Pertanian Nomor 101/KB.020/M/5/2022 tanggal 20 Mei 2022 perihal Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
Menurut Edi, ada dua hal yang ditegaskan dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota tersebut. Pertama, kepala daerah diminta mengirimkan surat edaran kepada pabrik sawit untuk mempercepat penyerapan TBS pekebun sesuai harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Kedua, agar memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan Nomor 01 Tahun 2018.
“Kita akan tindak lanjuti. Kalau perintah pusat sudah seperti itu akan kita keluarkan surat edaran. Suratnya tinggal ditandatangani Bapak Gubernur,” kata Edi.*)