PANGKALPINANG -- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Sosialisasi Mekanisme Pengajuan dan Verifikasi Teknis Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Sosialisasi yang diikuti para pejabat dan petugas terkait yang membidangi perkebunan dari dinas Pertanian kabupaten dan kota tersebut, digelar selama dua hari di ruang pertemuan lantai satu Kantor DPKP.
Sosialisasi PSR mengundang sejumlah narasumber, diantaranya Koordinantor Operasional Sucofindo Pangkalpinang Musadat Holil, pejabat Kanwil Kementerian ATR/ BPN Babel Warsitsa Raharja serta pejabat terkait dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIII Pangkalpinang Afrisna Nilasari.
Selain itu ikut memberikan materi Sekretaris Tim Peremajaan Kelapa Sawit Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Susanto.
Plt Kepala DPKP Provinsi Babel Kurniawan mengatakan PSR merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan produktifitas kebun kelapa sawit petani. Muaranya nanti dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, keberlanjutan usaha serta pengembangan kapasitas.
"Karena itu PSR dibutuhkan oleh masyarakat untuk meningkatkan hasil panen," kata Kurniawan dalam sambutannya saat membuka sosialisasi, Selasa (14/4/2026).
Kurniawan optimis PSR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Babel ke depan. Selain itu Program PSR juga diharapkan dapat mewujudkan pertanian maju dan berkelanjutan di Negeri Serumpun Sebalai.
"Mewujudkan pertanian maju yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya didampingi Kepala Bidang Perkebunan M Isa Anshorie.
Sementara itu Sekretaris Tim Peremajaan Kelapa Sawit Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Susanto minta PSR di Provinsi Babel dapat terealisasi sesuai target.
"Diharapkan dapat mencapai target usulan tahunan yakni 800 hektar di seluruh Babel," harapnya.
Terkait proses dan mekanisme pengajuan PSR, Ketua Tim Kerja Tanaman Tahunan dan Penyegar DPKP Provinsi Babel Erico Febriandi menambahkan dimulai dari verifikasi di dinas pertanian kabupaten.
"Permohonan gapoktan lanjut ke verifikasi kabupaten, lanjut ke provinsi baru ke pusat, kalau sudah ACC (disetujui-red) di pusat dapat rekomtek untuk pencairan dana oleh BPDP lewat Sucofindo yang bantu pengawasan terkait dana di daerah," jelas Erico yang merangkap sebagai moderator dalam sosialisasi tersebut.*)