PANGKALPINANG --Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) melakukan pendampingan teknis serta verifikasi berkas OKKPD kabupaten dan kota di Negeri Serumpun Sebalai.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian penilaian terhadap OKKPD yang ada di kabupaten dan kota dalam rangka mengevaluasi kesiapan dan kesesuaian kelembagaan itu menjamin keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 12 Tahun 2023.

Kepala UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (PMKP) Provinsi Babel Kustiyaman selaku Ketua Tim Pelaksana Penjaminan Keamanan Pangan OKKPD Provinsi Babel mengatakan, penilaian OKKPD kabupaten dan kota oleh provinsi merupakan bagian dari pemetaan dan penguatan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar di Indonesia.

“Tujuan kegiatan ini meningkatkan pemahaman tentang implementasi sistem penjaminan mutu pangan segar di kabupaten dan kota sekaligus melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian berkas penilaian,” kata Kustiyaman.

Sebagai informasi, OKKPD adalah lembaga nonstruktural di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang berwenang mengawasi dan menyertifikasi keamanan serta mutu PSAT. OKKPD berfungsi melindungi konsumen melalui pengawasan pre-market (sebelum beredar) dan post-market (di peredaran).

Menurut Kustiyaman, ada dua tim yang terlibat dalam kegiatan pendampingan tersebut. Total anggota tim berjumlah 10 orang, terdiri dari pejabat struktural lingkup UPTD PMKP, Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

“Tim kami telah turun ke lapangan dan melakukan pendampingan ke OKKPD Kota Pangkalpinang tangga 4 Mei 2026 dan tanggal 5 Mei 2026 ke Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya.

Terkait teknis penilaian, menurut Kustiyaman terdiri dari 38 item yang meliputi sembilan aspek. Secara garis besar OKKPD Kota Pangkalpinang dan OKKPD Kabupaten Bangka Tengah ia sebut memenuhi kewajiban untuk menyampaikan berkas penilaian sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Walaupun setelah dilakukan pendampingan dan pengecekan masih dipandang perlu untuk melengkapi dan memperbaiki beberapa bukti dukung agar poin yang diperoleh nantinya bisa maksimal,” terangnya seraya menambahkan limit waktu melengkapi berkas hingga pekan ketiga Mei 2026.

“Penilaian akan dilakukan diawal Juni 2026 oleh OKKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tandasnya.*)