PANGKALPINANG—Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Peternakan menggelar Focus Group Discussion (FGD), Jumat (24/1/2020) pagi. FGD yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juaidi Rusli SP MP tersebut diselenggarakan dalam rangka mematangkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung tentang Lalu Lintas Ternak terutama yang terkait dengan perizinan. Ada sembilan jenis perizinan yang masuk dalam rancangan pergub, di antaranya adalah izin pemasukan dan pengeluaran ternak potong, izin pemasukan dan pengeluaran hewan kesayangan dan hewan konservasi, izin pemasukan dan pengeluaran bibit hewan atau ternak, izin pemasukan dan pengeluaran telur tetas, izin pemasukan dan pengeluaran DOC atau DOD, izin pemasukan dan pengeluaran unggas, izin pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal hewan (daging), izin pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal hewan (telur konsumsi) serta izin pemasukan dan pengeluaran produk non pangan asal hewan.
“Dari 9 perizinan tersebut, yang perlu kita bahas disini adalah izin pemasukan dan pengeluaran bibit hewan atau ternak serta izin pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal hewan (daging),” kata Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juaidi Rusli SP MP saat memberikan arahan pada peserta FGD di ruang rapat utama Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Turut serta mendampingi Juaidi, Kepala Bidang Peternakan Ir Hj Nurhayati, Kepala Seksi Kesmavet Drh Endah Sukaesih, Kepala Seksi Benih/Bibit dan Produksi Peternakan Dody Novinato, SPt MM dan Kepala Seksi Keswan Drh Correy Wahyu Adi Sulistyo.
Sejumlah instansi terkait ikut pula menghadiri FGD tersebut antara lain wakil dari instansi yang menangani bidang peternakan kabupaten/kota, Balai Parantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Bulog, Dinas Koperasi dan UMKM, beberapa wakil dari perusahaan swasta, pelaku usaha dibidang peternakan serta beberapa perwakilan dari kelompok ternak.
“Acara ini kita laksanakan untuk mendiskusikan terkait lalu lintas ternak, pemasukan daging beku serta mekanisme yang tepat. Harapan saya pemprov dan pemkab agar menggiatkan sektor peternakan salah satunya menggiatkan upaya integrasi sawit-sapi, mendorong kelompok, memfasilitasi kelompok untuk mendapat akses permodalan sehingga kita semua di sini akan menjadi mitra yang saling menguntungkan,” ujar Juaidi seraya menambahkan bahwa Pergub tentang Lalu Lintas Ternak itu bertujuan untuk memberi kepastian hukum terhadap produk-produk yang dilalulintaskan.
“Rancangan pergub ini belum final, oleh karena itu kami mengundang saudara-saudara sekalian untuk dapat memberikan masukan kepada kami. Kemudian terkait izin pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal hewan (daging) persyaratan pemasukan dan pengeluarannya sudah clear, namun permasalahannya kapan daging bisa dimasukkan dan pasarnya ke mana akan didiskusikan dengan bulog,” tandas Juaidi.*)