BANGKA — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dr H Erzaldi Rosman SE MM menyerahkan Sertifikat Klasifikasi Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (25/04/2022) hari ini.
Kegiatan yang diinisiasi Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu digelar di Aula Balai Benih Pertanian Dusun Air Pelempang Desa Air Buluh Kecamatan Mendo Barat dan dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM serta sejumlah pejabat eselon tiga dan empat lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari lima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai dua perusahaan diantaranya masuk dalam kategori kelas 3 dan tiga perusahaan kategori kelas 2.
“Harapan kita dari sertifikat yang ditandatangani Bapak Gubernur ini dapat menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja sesuai dengan kriteria penilaian,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM.
Edi menyebutkan ada banyak parameter yang dijadikan dasar penilaian untuk meningkatkan klasifikasi kebun bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Selain legalitas dan manajemen, kegiatan social dan kepedulian lingkungan juga ikut dipertimbangkan.
“Untuk sub sistem yang nilainya masih kecil-kecil harapan kita nanti ke depan dapat ditingkatkan. Meskipun tidak mungkin mencapai nilai seratus tapi paling tidak kita menuju ke arah itu,” jelasnya seraya minta kewaiban perusahaan mengintegrasikan kelapa sawit dan sapi agar dimasukkan dalam sub sistem penilaian.
“Memang integrasi sapi sawit tidak masuk dalam sub sistem penilaian tapi apa salahnya karena sudah ada Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur (kita masukkan sebagai sub sistem penilaian),” tandas Edi.*)