PANGKALPINANG—Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi yang dilakukan pemerintah pusat. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juaidi Rusli SP MP menggelar rapat bersama para pejabat structural setingkat eselon empat atau pengawas.yang berada di lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar, Jumat (30/04/2021) pagi.
Dalam rapat tersebut pejabat eselon empat atau pengawas yang hadir diberikan arahan terkait penyederhanaan birokrasi dan mereka diminta untuk menentukan pilihan jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan yang diduduki saat ini dan basic pendidikan. Hasil dari rapat tersebut akan segera disampaikan ke Biro Organisasi Sekretariat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juaidi Rusli SP MP mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap berbagai arahan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasii serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait rencana penyederhanaan birokrasi.
“Sesuai dengan hasil sosialisasi maka untuk setiap OPD (organisasi perangkat daerah) termasuk kementerian dan lembaga hanya ada dua lapis (pejabat eselon). Kalau di sekretariat daerah tinggal eselon satu dan dua, sedangkan di OPD tinggal eselon dua dan tiga,” kata Juaidi di ruang rapat utama Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Karena itu Juaidi minta para pengawas lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menentukan pilihan jabatan fungsional yang tersedia. Menurutnya penyederhanaan birokrasi tersebut merupakan tuntutan peraturan perundang-undangan.
“Kecuali yang di sekretariat tidak disederhanakan termasuk UPTD masih ada sekretariat. Jadi tugas di secretariat itu nanti berat sehingga harus didukung dengan para JFU yang cukup,” ujar Juaidi.
Juaidi menambahkan bahwa pengawas yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional nanti tetap mendukung tugas dan fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena itu para pejabat fungsional tersebut nanti akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Setelah menjadi fungsional, penempatan nanti tergantung penugasan karena pejabat fungsional itu nanti ada yang menjadi sub-koordinator terkait dengan pelaksanaan kegiatan di bidang-bidang,” tandas Juaidi.*)