PANGKALPINANG—Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian menggelar rapat evaluasi serapan pupuk bersubsidi, Kamis (23/09/2021).

Selain evaluasi serapan pupuk, rapat yang dipimpin Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Sugiansyah SP tersebut juga mengevaluasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) Tahun 2022 mendatang sebagai instrumen penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk tahun depan.

“Karena itu para pejabat dan petugas yang menangani pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Kabupaten dan Kota kita kumpulkan hari ini,” kata Sugiansyah kepada distan.babelprov.go.id sebelum memulai rapat di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemarin.

Sugiansyah menjelaskan pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun ini sebanyak 56.174 ton. Jumlah pupuk sebanyak itu terdiri dari Pupuk Urea sebanyak 25.881 ton, Pupuk SP-36 sebanyak 3.877 ton dan Pupuk ZA sejumlah 1.969 ton.

“Sisanya ada pupuk NPK sebanyak 19.114 dan Pupuk Organik sebanyak 5.333 ton,” ujar sarjana pertanian lulusan Universitas Tridinanti Palembang yang biasa disapa Giok itu.

Giok berharap rapat evaluasi itu dapat memberikan gambaran kondisi dan kendala serapan pupuk di kabupaten dan kota. Menurutnya hasil rapat evaluasi tersebut sangat penting sebagai dasar usulan alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun depan.

“Karena itu kita melakukan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi dan juga untuk mengantisipasi kebutuhan pupuk musim tanam Oktober – Maret, jangan sampai ada istilah pupuk langka pada saat maun digunakan petani,” jelas Giok seraya menambahkan dalam rapat juga dibahas kegiatan pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat lapang.

“Selain itu juga dibahas yang terkait dengan serapan anggaran. Terkait alokasi pupuk tahun depan, melalui RDKK akan diketahui apakah kebutuhan kita bertambah ataukah berkurang. Penyusunan RDKK didampingi penyuluh,” tandas mantan Kepala Seksi Pelayanan Teknis Balai Proteksi Tanaman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.*)