PANGKALPINANG—Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan (PKH) kabupaten dan kota sepakat membentuk gugus tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Pertemuan Koordinasi Kegiatan Optimalisasi Reproduksi Pengendalian PMK di Aula Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/05/2022).
Gugus tugas yang dibentuk tersebut dimulai dari tingkat provinsi hingga ke kabupaten dan kota.
Kepala Bidang PKH Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drh Judnaidy yang ditunjuk sebagai juru bicara gugus tugas PMK Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan ada banyak hal yang menjadi tugas gugus tugas penanganan PMK nanti. Salah satu diantaranya menyangkut penyampaian perkembangan data harian kasus PMK di kabupaten dan kota.
“Sedangkan untuk perkembangan data tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan menjadi wewenang gugus tugas kabupaten dan kota,” kata Judnaidy dalam rakor yang dipimpin Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM tersebut.
Hadir sejumlah kepala dinas yang menangani PKH dari kabupaten dan kota pada pertemuan koordinasi tersebut, diantaranya Kepala Dinas pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan Drh Suhadi, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpiang Samri SP MSi serta Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Syarli Nopriansyah SSTP.
Selain itu hadir juga tim Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis Institut Pertanian Bogor masing-masing Prof Dr Drh I Wayan T Wibawan MS dan Dr Drh Kusdiantoro Mohamad MSi PAVet.
Dijelaskan Judnaidy perkembangan kasus PMK akan disampaikan setiap hari. Data tersebut diambil dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) yang diolah dari data yang disampaikan petugas medik di lapangan.
“Laporan yang disampaikan nanti satu kali sehari,” jelas Judnaidy.
Sementara itu pekan lalu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah membentuk gugus tugas penanganan PMK di tingkat pusat. Pembentukan gugus tugas itu diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian no 405/KPTS/OT.050/M/05/2022 tentang Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku.*)