PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus SE mengatakan pembatasan penggunaan pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan komoditi pertanian mengabaikan komoditas unggulan daerah. 

Menurutnya setiap daerah memiliki komoditi yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan dengan daerah lain yang juga memiliki komiditi unggulan sendiri.

“Melihat pertanian Indonesia itu harus dari Sabang sampai Merauke. Kita melupakan bahwa komoditas unggulan pertanian dan perkebunan di setiap daerah itu (berbeda). Kontur tanah berbeda dan pengelolaan tanaman juga berbeda,” kata Batianus saat berdiskusi dengan jajaran Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pembatasan penggunaan pupuk bersubsidi yang dimuat dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, Kamis (28/07/2022) sore. 

Batianus mencontohkan Kabupaten Bangka Tengah yang memiliki komoditi unggulan lada, karet dan kelapa sawit. Menurutnya ketiga komoditi subsektor perkebunan tersebut banyak diusahakan masyarakat namun nanti tidak lagi mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Selama ini pupuk subsidi banyak digunakan oleh lada rakyat, karet rakyat (dan sawit rakyat) tetapi ini tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi,” ujarnya.

Batianus khawatir komoditi unggulan yang tidak lagi mendapatkan perhatian pemerintah lama kelamaan akan hilang. Padahal komoditi tersebut menjadi andalan dan menghidupi petani selama ini. 

“Seperti lada saya khawatir akan hilang, lenyap hanya karena kebijakan dan kurangnya sentuhan intervensi pemerintah pusat. Kita sudah mengalami dulu di Bangka Belitung cengkeh termasuk lumayan tapi karena salah kebijakan dan harga yang anjlok tanaman perkebunan ini hilang di Pulau bangka,” ungkap Batianus yang sebelumnya mengaku telah mendatangi Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menanyakan hal serupa.

“Ini perbuatan pusat tapi kita yang menanggung,” keluhnya.

Sementara itu Subkoordinator Pupuk dan Pestisida Bidang PSP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Budi Jaya Santosa SP menjelaskan sembilan komoditi yang mendapatkan pupuk bersubsidi sebagaimana dimuat dalam Permentan tersebut merupakan perjuangan jajaran Kementan saat rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR-RI.

“Karena yang direkomendasikan oleh Panja (untuk mendapatkan pupuk bersubsidi) itu awalnya padi saja. Tapi oleh Kementerian (Pertanian) disampaikan (kepada Panja), Pak, kita tidak bisa hanya padi saja, ada bagian bagian lain yang lebih penting,” jelas Budi.

Budi mengatakan ketika itu pihak Kementan mencontohkan tebu yang merupakan bahan baku gula. 

Menurut mereka sebagaimana diceritakan Budi komoditi tersebut dapat mempengaruhi inflasi jika tidak diintervensi pemerintah dengan pupuk bersubsidi.

“Gula kalau naik (maka terjadi) inflasi, cabai naik inflasi, bawang merah naik inflasi, kakao kita impor, kopi kita masih impor. Berbeda dengan sawit dan lada kita sudah ekspor,” jelas Budi seraya menambahkan komoditi yang mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut merupakan kebutuhan pokok penting yang diatur Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang  tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Lada tidak masuk dalam Perpres tersebut. Jadi kalau mau mengubah Permentan maka ubah dulu Perpres," tandas Budi.*)