PANGKALPINANG—Tim Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengunjungi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/04/2022).

Kehadiran tim yang dipimpin Harni Andriawati SSos itu dalam rangka monitoring dan supervisi penyusunan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomo 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Bekelanjutan Tahun 2019 – 2024.

“Kami datang dalam rangka mengawal penyusunan RAD PKSB dimana kita ketahui bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2023 target penyusunan (RAD PKSB) ini,” kata Harni saat bertemu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,

Hal serupa juga dikatakan Harni ketika bertemu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yanuar SH MH di ruang kerjanya lantai satu Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Beltung. Menurut Harni sebagaimana dimuat dalam Inpres, semua kepala daerah diinstruksikan untuk segera menyusun RAD PKSB.   

“Presiden menginstruksikan kepada 14 kementerian dan lembaga terkait serta gubernur dan bupati serta wali kota untuk melakukan hl-hal tertentu.Tugas Kemendagri pembinaan dan pengawasan untuk penyusunan RAD PKSB di tingkat daerah,” ujarnya.

Terkait dengan susunan tim di tingkat daerah menurut Harni dipimpin oleh sekretaris daerah. Tim tersebut nantinya beranggotakan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Untuk ketua harian dinas yang membidangi perkebunan. Sedangkan untuk koordinator secara keseluruhan ada di sekretariat daerah. Karena itu kami mohon kesediaan sekretariat daerah untuk mengkoordinasikan karena ini melibatkan banyak OPD-OPD,” tutur Harni didampingi anggota tim lainnya Adinda Laily STP MSc dan Hardi.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM mengatakan pihaknya akan segera menindakalnjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2019. Hal senada juga disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Yanuar SH MH yang akan segera menyusun tim daerah sebagaimana arahan tim Kemendagri.*)