PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Iskandar mendorong UPTD Pengawas dan Sertifikasi Mutu Benih (PSMB) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi sertifikasi dan peredaran benih tanaman.

Dorongan itu disampaikannya saat menyambangi Kantor UPTD PSMB, Kamis (30/01/2025). Edi mengatakan potensi sumber PAD dari retribusi perbenihan dapat dimaksimalkan dalam rangka menyokong dana APBD di Negeri Serumpun Sebalai

“Sumber-sumber PAD yang akan menyokong dana APBD diharapkan dapat ditingkatkan dan diperluas jaringannya sehingga makin meningkat setiap tahun, di mulai dari (tahun) 2025 ini,” kata Edi saat menggelar pertemuan dengan jajaran UPTD PSMB di aula kantor tersebut yang terletak di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Sejumah pejabat UPTD PSMB hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Pelaksana Tugas Kepala UPTD PSMB Hadori Jasman dan Kepala Subbagian Tata Usaha Dinas Sri Permadi. Selain itu hadir pula sejumlah pejabat fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT).

Karena itu Edi Iskandar minta jajaran UPTD PSMB untuk meningkatkan kualitas kinerja ke depan. Menurutnya UPTD PSMB merupakan ujung tombak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Povinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki peran vital dalam mengawasi dan menjaga kualitas benih tanaman.

“UPTD (PSMB) sebagai ujung tombak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam mengawasi dan menjaga kualitas bibit di Babel harus terus aktif dan meningkatkan diri untuk kemajuan masyarakat,” ujarnya seraya menambahkan akan berusaha membantu semaksimal mungkin baik anggaran, kendaraan roda empat maupun payung hukum untuk memperlancar kegiatan operasional unit pelaksana teknis tersebut.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala UPTD PSMB Hadori Jasman menyampaikan beberapa poin penting kepada Edi Iskandar. Salah satu diantaranya adalah kebutuhan kendaraan roda empat untuk mendukung operasional di lapangan. Selain itu Hadori juga berharap diterbitkannya aturan tarif PAD sebagai payung hukum untuk menarik pendapatan daerah.

“Dan terakhir kepastian anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan,” tandasnya.*)