PANGKALPINANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Perkebunan menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Jumat (22/07/2022).

Selain diikuti para pejabat terkait dari Dinas Pertanian Kabupaten yang membidangi subsektor perkebunan, rakor yang dibuka langsung Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Edi Romdhoni SP MM di ruang rapat lantai I Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan itu juga dihadiri perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM mengatakan rakor tata kelola kelapa sawit tersebut penting dilakukan untuk memastikan akurasi dan ketersediaan data pada masing-masing perusahaan dan pabrik kelapa sawit.   

“Agar data yang diperlukan tersedia maka kita lakukan rakor ini,” kata Edi.

Sementara itu Subkoordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ahmad Zainul Fikri SP menyebutkan rakor tersebut digelar dalam rangka merespon surat Kepala BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 13 Juli 2022 terkait pengumpulan data tata kelola industri kelapa sawit.

“Karena tidak semua data ada di provinsi maka kita kumpulkan pihak kabupaten. Untuk data-data tertentu ada di kabupaten sehingga pada hari ini kita melakukan koordinasi untuk mengumpulkan data tersebut sesuai dengan surat Kepala BPKP,” kata Fikri.

Fikri menerangkan bahwa data tata kelola kelapa sawit memang penting bagi stakeholdres terkait untuk merumuskan kebijkan tertentu. Hanya saja sumber-sumber data tersebut harus dikoordinasikan secara jelas untuk mendapatkan hasil yang akurat.

“Data-data yang ada sekarang ini data-data regular baik yang sampai ke kabupaten maupun provinsi. Jadi itu hanya data-data komoditi saja, luas lahan, produksi dan produktivitas. Tapi data-data yang memang sifatnya khusus belum ada,” terang Fikri.  

“Karena tidak semua perusahaan kelapa sawit menjadi kewenangan provinsi. Kalau berdasarkan kewenangan provinsi hanya lima perusahaan, Yaitu PT Tata Hamparan Eka Persada, PT Putra Bangka Mandiri, PT Sawindo Kencana, PT Swarna Nusa Sentosa dan PT Rebinmas Jaya sedangkan yang lain menjadi kewenangan kabupaten,” sambung Fikri.

Karena itu Fikri mengatakan pergerakan perusahaan kelapa sawit terus dipantau. Di sisi lain ia juga minta pihak perusahaan untuk menyampaikan data dan dokumen tertentu jika diperlukan oleh pemerintah daerah.

“Kita update apakah ada pergerankan dari perusahan-perusahan, apakah mereka melakukan ekspansi (usaha ke kabupaten lain) sehingga status mereka (bisa) menjadi kewenangan prosvinsi,” tandas Fikri.*)