PANGKALPINANG — Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tri Wahyuni SP MSi memberikan arahan kepada Pegawai Harian Lepas (PHL) yang berkantor di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, Senin (31/01/2022) siang. Arahan tersebut disampaikan terkait pelaksanaan pekerjaan tahun ini sekaligus evaluasi tugas tahun lalu.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Haruldi SP MSi didampingi Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tri Wahyuni SP MSi dan Kepala Sub Bagian Umum Yusup SKM MSi juga memberikan arahan serupa untuk ASN dan PHL yang berkantor di UPTD Pengawas dan Sertifikasi Mutu Benih Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Haruldi SP MSi mengingatkan para PHL untuk menegakkan kedisiplinan sesuai dengan aturan kepegawaian.

“Mari kita lihat pergub (Peraturan Gubernur) terkait aturan masuk kantor. Karena kita sudah memilih jadi PNS dan PHL maka kita harus ikuti aturan, masuk kantor jam berapa dan pekerjaannya apa,” kata Haruldi.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tri Wahyuni SP MSi mengatakan PHL berperan penting dalam mendukung pekerjaan ASN. Karena itu ia menginginkan para PHL untuk terus meningkatkan kinerja agar semua program dan kegiatan yang ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan lebih baik.

“Meskipun ada pekerjaan yang seharusnya tidak dibebankan kepada para PHL seperti anggaran dan kegiatan,” kata Tri Wahyuni.

Terkait dengan presensi Tri Wahyuni minta para PHL untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya masuk dan pulang kantor tepat waktu merupakan bagian dari disiplin.

“Insya Allah bulan depan absensi PHL sudah online. Jadi ada aplikasi tersendiri untuk honorer,” tandas Tri Wahyuni seraya mengingkat para PHL untuk mengenakan pakaian seragam sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.*)