PANGKALPINANG—Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mendatangi Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (07/09/2022).

Kedatangan legislator yang dipimpin dr Zarril Khifarri tersebut dalam rangka konsultasi sekaligus untuk mendapatkan saran dan masukan dalam rangka memperkaya isi raperda yang sedang mereka susun itu.

“Yang pertama (kami minta) saran dan yang kedua masukan apa saja untuk kami dalam membahas raperda perlindungan dan pemberdayaan petani ini,” kata Zarril di ruang rapat lantai I Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel.

Ikut serta bersama Zarril tiga anggota pansus masing-masing Drs Usnen MSi, Firdaus Djohan dan Meidian.

Kedatangan para wakil rakyat dari Bumi Sepintu Sedulang tersebut diterima Kepala Bidang Ketahanan Pangan Sulastri SP MM dan Kepala Subbagian Umum Yusup SKM MSi.

Zarril mengatakan petani merupakan ujung tombak dalam sektor pertanian. Karena itu posisi mereka menjadi penting sehingga mesti dilindungi oleh regulasi.

“Karena di ujung tombak tapi dia (petani-red) seperti di ujung tanduk,” ujarnya.

Menanggapi hal itu Kepala Kepala Bidang Ketahanan Pangan Sulastri SP MM menyarankan anggota pansus untuk melindungi petani melalui bantuan pupuk bersubsidi. Menurutnya peruntukkan pupuk bersubsdi yang terbatas dialokasikan pemerintah saat ini membuat petani kesulitan.   

“Yang kedua terkait irigasi karena kita di Babel irigasi sangat sederhana. Karena itu bisa dibuat irigasi tanah dalam. Jadi musim kering maupun hujan airnya bisa diatur,” katanya.

Terkait dengan stabilisasi harga jual produk hortikultura Sulasatri menyarankan dibangun terminal agribisnis pada sentra hortikultura. Ia yakin harga jual dapat dikendalikan jika nantinya terjadi fluktuasi.

“Desa Merawang dan Balunijuk sentra hortikultura. Buat terminal agribisnis biar harganya di petani bisa meningkat,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Subbagian Umum Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Yusup SKM MSi menyarankan pihak pansus untuk memasukkan penggunaan benih bermutu dan bersertifkat dalam salah satu pasal pada draf raperda. Menurutnya penggunaan benih bermutu dan bersertifikat merupakan salah satu upaya melindungi petani dari gagal panen.

“Kemudian ada juga asuransi pertanian terutama untuk padi sawah dan ternak sapi atau kerbau. Bisa juga hal itu dimasukkan ke dalam perda dalam upaya melindungi petani dan peternak,” katanya.*)