PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dr H Erzaldi Rosman SE MM melarang sapi dari Jawa Timur dan Aceh masuk ke Negeri Serumpun Sebalai. Larangan itu dikeluarkan Gubernur Erzaldi melalui surat edaran (SE) bernomor 520/0332/DPKP/2022 menyusul ditetapkannya kedua provinsi tersebut sebagai sebagai Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia. Selain sapi, hewan ternak lain yang juga tidak diperbolehkan masuk adalah kerbau, kambing, domba dan babi.
“Serta daging, kulit mentah, produk susu, semen dan embiro sapi/kerbau/kambing/domba/babi/ruminansia lainnya lain dan hewan rentan lainnya,” kata Gubernur Erzaldi dalam SE yang diterima distan.babelprov.go.id, Rabu (11/05/2022).
Namun sapi dan hewan ternak lain yang berasal dari daerah bebas PMK tidak dilarang masuk ke provinsi ini. Hanya saja daerah asal harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung jika hendak memasukkan hewan-hewan tersebut nanti.
“Dan hasil uji laboratorium bebas PMK,” sambung SE tersebut.
Selain pemasukan, surat edaran tertanggal 11 Mei 2022 yang ditujukan kepada bupati, walikota dan Kepala Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang tersebut juga melarang pengeluaran sapi, kerbau, kambing, domba dan babi dari Pulau Bangka ke Pulau Belitung. Kebijakan tersebut dibuat untuk menekan penyebaran PMK mengingat uji sampel sapi suspect PMK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikeluarkan Pusat Veteriner Farma menunjukkan hasil positif.
“Memperketat pengawasan dan pembatasan lalu lintas hewan dan produk asal hewan antar wilayah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dan antar provinsi secara bersama-sama dengan melibatkan unsur lintas sektor terkait,” tulis SE tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM akan segera mensosialisasikan SE yang ditandatangani Gubernur Erzaldi tersebut. Selain itu sebut Edi dalam waktu dekat akan segera dibentuk satuan tugas yang melibatkan lintas sektor terkait untuk menekan penyebaran PMK.
“Kita libatkan mulai dari polda, kejaksaan, korem, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, karantina dan lain-lain,” kata Edi didampingi Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh Judnaidy usai menerima kunjungan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Drh Saifuddin Zuhri dalam rangka koordinasi SE tersebut di ruang kerjanya.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Drh Saifuddin Zuhri mengatakan pihaknya akan mematuhi SE Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka menekan penyebaran PMK pada hewan ternak.
“Kami ikut aturan dari sini,” katanya.*)