PANGKALPINANG — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini resmi memiliki kebun sumber benih kelapa dalam unggul lokal sendiri. Kepastian ini diperoleh usai diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 129/Kpts./KB.020/E/09/2026 tentang Penetapan Kebun Blok Penghasil Tinggi (BPT) dan Pohon Induk Terpilih (PIT) Kelapa Dalam Unggul Lokal yang berlokasi di Kabupaten Bangka.
Kebun sumber benih tersebut berada di Desa Kota Waringin Kecamatan Puding Besar, dengan total luasan mencapai 15,4 hektar. Kebun ini diperkirakan memiliki potensi produksi benih hingga 83.486 butir per tahun.
Kepala UPTD Pengawas dan Sertifikasi Mutu Benih (PSMB) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Irman Hasan melalui Kepala Seksi Pengawasan Benih, Hadori Jasman, mengaku bersyukur atas penetapan kebun sumber benih tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kabar ini menjadi angin segar bagi para petani dan pengembang komoditas kelapa di Bangka Belitung.
"Dengan ditetapkannya kebun ini, kita tidak perlu lagi mendatangkan benih kelapa dari luar daerah, karena saat ini pasokan benih berkualitas sudah siap dan tersedia di daerah kita sendiri," ujar Hadori kepada dpkp.babelprov.go.id, Senin (12/10/2026).
Ia menambahkan, PIT Kelapa Dalam Unggul Lokal di kebun tersebut telah memenuhi seluruh standar dan persyaratan teknis sebagai benih sumber. Proses penilaiannya dilakukan secara ketat oleh Pemulia Tanaman dari Kementerian Pertanian.
"Proses penilaian tersebut juga didampingi kawan-kawan Pengawas Benih Tanaman (PBT) dari UPTD PSMB Provinsi Babel. Selama kurang lebih tiga hari kami turun ke lapangan melakukan pemeriksaan langsung ke Desa Kota Waringin," ujarnya.
Untuk menjamin kemurnian dan keberlanjutan kebun sumber benih tersebut, Hadori minta pemilik kebun untuk melakukan pemeliharaan intensif sesuai standar kebun benih Kelapa dalam. Ia juga mengingatkan bahwa setiap benih kelapa dalam unggul Iokal yang diproduksi dan diedarkan harus disertifikasi terlebih dahulu oleh UPTD PSMB Provinsi Babel.
"Kebun ini terbukti mampu memproduksi benih kelapa dalam unggul secara teratur dan berkesinambungan sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah. Pemilik kebun selaku produsen memiliki tanggung jawab atas kebenaran mutu benih yang diproduksi dan diedarkan," pungkasnya.*)