BANGKA TENGAH -- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) melakukan Pengawasan Keamanan Produk Hewan di Kabupaten Bangka Tengah, (Selasa 08/11/2022).

Salah satu usaha yang diawasi adalah industri berbasis daging lumatan yang berlokasi di Kelurahan Berok Kecamatan Koba.   

Fungsional Medik Veteriner Muda drh Ahamd Nurhakim MSi mengatakan kegiatan yang dipimpin Subkoordinator Subkoordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan, Pemasaran Hasil Peternakan Bidang PKH drh Endah Sukaesih merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan produk hewan yang beredar di masyarakat.

‘Kegiatan pengawasan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesrawan, dan Permentan Nomor 14 tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengujian Keamanan dan Mutu Produk Hewan," kata Ahmad Nurhakim melalui rilis yang diterima redaksi distan.babelprov.go.id, Kamis (10/11/2022).

Ahmad Nurhakim menjelaskan pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food). Ia mencontohkan daging, telur dan susu yang sangat mudah tercemar oleh bakteri apabila proses pengolahan dan cara penyimpanannya tidak benar.

“(Karena itu) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melakukan pengawasan produk pangan asal hewan dan mengantisipasi potensi praktik penyimpangan dan pemalsuan produk hewan di sepanjang rantai produksi produk hewan, mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan penyidikan terhadap setiap temuan serta mengkoordinasikan kegiatan pengawasan tersebut dengan Laboratorium Kesmavet Pusat/Provinsi untuk dukungan fungsi pengujian," jelasnya.

Menurut Ahmad Nurhakim pemenuhan kebutuhan konsumsi protein hewani sangatlah vital bagi tubuh. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa produk pangan asal hewan harus aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) sehingga tercipta keamanan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan asal hewan.

“Bersamaan dengan kegiatan pengawasan, tim pengawas kesmavet juga memberikan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bagi pelaku usaha dan konsumen terkait produk hewan ASUH, penerapan cara produksi produk pengolahan/pasca panen pangan asal hewan yang baik, tips memilih produk hewan yang baik serta informasi sanksi pelanggaran pada praktik pemalsuan dan penyimpangan produk hewan,” ujarnya seraya berharap kegiatan pengawasan tersebut dapat meminimalisir dan mencegah praktik penyimpangan pada produk pangan asal hewan sehingga produk pangan asal hewan yang beredar dapat terjamin kualitas dan keamanannya.*)