PANGKALPINANG — Komitmen terhadap kualitas pangan sehat dan ramah lingkungan kembali dibuktikan di tingkat daerah. Kelompok Tani (Poktan) Tunas Harapan yang berlokasi di Desa Panca Tunggal, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, resmi mengantongi Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 6739:2016 tentang Sistem Pertanian Organik pada 2026. Sertifikat SNI yang diterima poktan tersebut terkait kegiatan budidaya talas yang mereka kelola pada lahan 2.100 meter persegi. Pencapaian ini sekaligus memberikan legalitas resmi bagi Poktan Tunas Harapan untuk mencantumkan Logo Organik pada kemasan produk, sarana pemasaran, hingga kegiatan promosi lainnya.
Ketua Tim Kerja Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Intan Fortuna Fachrawati mengatakan, perjalanan panjang menuju standar nasional keberhasilan Poktan Tunas Harapan tidak diraih dalam waktu singkat. Proses pengajuan fasilitasi itu sendiri dikawal langsung oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Selatan. Sebelum dinyatakan lulus, poktan ini telah melalui serangkaian tahapan verifikasi ketat yang dilakukan oleh DPKP Provinsi Babel dan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBRMP) Kepulauan Bangka Belitung.
"Sedangkan proses inspeksi dan sertifikasi langsung oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Inofice (Indonesian Organic Farming Certification)," kata Intan.
Intan menjelaskan, dalam penilaian tersebut, Poktan Tunas Harapan sukses menyusun dokumen sistem mutu yang komprehensif sebagai acuan utama. Dokumen ini memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) budidaya talas serta pemetaan titik kritis pada seluruh tahapan produksi hingga distribusi pada lahan seluas 2.100 meter persegi yang dikelola poktan.
"Untuk diketahui potensi produksinya mencapai 4.200 kg per tahun," jelasnya.
Diterimanya Sertifikat SNI Pertanian Organik oleh Poktan Tunas Harapan memberikan standar jaminan mutu yang jelas bagi konsumen. Menurut Intan, mengkonsumsi produk organik saat ini menjadi pilihan bagi sebagian orang karena bebas dari bahan kimia buatan seperti pupuk kimia, pestisida sintetis dan hormon tambahan.
"Makanan organik dianggap lebih aman bagi tubuh, kaya antioksidan dan dapat mendukung kelestarian lingkungan hidup," ujar Intan seraya menambahkan bahwa ditetapkannya SNI 6739:2016 sendiri berfungsi untuk mengatur seluruh rangkaian proses—mulai dari produksi, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, hingga pemasaran. Aturan ini memastikan bahwa label "organik" hanya disematkan pada produk yang benar-benar bebas dari bahan kimia buatan.
"Dengan mendapatkan Sertifikasi Organik (SNl) 6739: 2016 memberikan hak bagi Kelompok Tani Tunas Harapan untuk menggunakan Logo Organik pada kemasan, produk, untuk tujuan promosi lainnya," tandas Intan. *)