PANGKALPINANG-- Sebanyak 32 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2020, Jumat (17/1/2020) pagi. Penandatanganan Perjanjian Kinerja tersebut dilakukan di ruang rapat utama Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan disaksikan langsung Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juaidi Rusli, SP MP.
“Kegiatan ini kita lakukan setiap awal tahun sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemenuhan target capaian kinerja tahun berjalan atau Tahun Anggaran 2020,” kata Juaidi.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kinerja tersebut lanjut Juaidi, diharapkan kinerja Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat lebih optimal.
“Dengan telah di tandatanganinya perjanjian kinerja ini secara bersama-sama saya berharap dapat mewujudkan kinerja Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara optimal, di mana kinerja para staf dapat berdampak pada eselon IV dan eselon III dan kinerja eselon III dapat mendukung kinerja eselon II termasuk kinerja Pak Gubernur,” ujar Juaidi seraya menambahkan bahwa Perjanjian Kinerja itu juga merupakan salah satu bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Juga sebagai barometer penilaian kinerja yang telah ditetapkan di dalam renstra (rencana strategis) Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta berdampak terhadap Sasaran Kinerja Pegawai,” tambah Juaidi.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkungan Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut di awali oleh Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti seluruh pejabat eselon IV di bawahnya. Kemudian secara berturut-turut penandatanganan dilakukan oleh Bidang Perkebunan, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Peternakan serta Bidang Prasarana Pertanian dan Penyuluhan. Sementara tiga UPTD di lingkungan Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masing-masing UPTD Balai Benih Pertanian, UPTD Balai Proteksi Tanaman dan UPTD Pengawas dan Sertifikasi Mutu Benih mendapat kesempatan terakhir dan menjadi penutup kegiatan penandatangan perjanjian kinerja tersebut.*)