Beranda / Program Pengawasan Keamanan Pangan

Program Pengawasan Keamanan Pangan

Rabu, 13 Mei 2026

Informasi dan Media

Foto Informasi
Jam Operasional
Tarif Layanan
Alamat
Telepon
Email Hotline

Manfaat Layanan

Dalam pelaksanaannya, UPTD PMKP DPKP Babel memberikan berbagai layanan sertifikasi dan perizinan kepada pelaku usaha maupun petani. Layanan tersebut meliputi sertifikasi produk, izin edar pangan segar, hingga pengawasan fasilitas penanganan pascapanen.

Salah satu layanan utama adalah Sertifikat Prima, yang terdiri dari Prima Dua (P-2) dan Prima Tiga (P-3). Sertifikasi ini diberikan kepada produk pertanian yang telah melalui proses pemeriksaan, pengujian, serta pengawasan sistem budidaya. Sertifikat Prima menjadi bukti bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen terhadap kualitas produk yang dikonsumsi. Selain itu, sertifikasi ini juga membantu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian lokal.

DPKP Babel juga memberikan layanan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan pangan segar dalam kemasan. Izin edar ini diperlukan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar keamanan pangan. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar yang mengemas atau melabeli produk, serta bagi pelaku usaha yang mencampurkan PSAT Produk Dalam Negeri (PSAT-PD) dengan PSAT Produk Luar Negeri (PSAT-PL).

Selain itu, terdapat pula layanan Pendaftaran Rumah Pengemasan (Packing House). Rumah pengemasan merupakan fasilitas yang digunakan untuk menangani kegiatan pascapanen produk hortikultura mulai dari proses setelah panen hingga pengemasan sebelum didistribusikan ke pasar. Pendaftaran fasilitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penanganan produk dilakukan sesuai standar yang berlaku sehingga mutu produk tetap terjaga hingga sampai ke konsumen.

Dalam mendukung kegiatan ekspor produk pertanian, DPKP Babel melalui UPTD PMKP juga menerbitkan Izin Keamanan PSAT atau Health Certificate. Dokumen ini menjadi jaminan bahwa pangan segar asal tumbuhan yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang ditetapkan oleh negara tujuan ekspor.

Fasilitas Layanan

Selain itu, tersedia pula layanan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) PSAT. Sertifikasi ini diberikan kepada pelaku usaha yang telah menerapkan standar penanganan pangan segar secara baik dan benar, mulai dari proses penyimpanan, pengolahan minimal seperti pencucian, pengupasan, pendinginan, hingga pengemasan ulang. Penerapan standar ini sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan produk selama proses distribusi.

Melalui berbagai layanan tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya memperkuat sistem pengawasan pangan segar di daerah. Dengan adanya pengawasan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk pertanian daerah di pasar nasional maupun internasional.

Syarat Layanan

Tidak ada data

Alur atau Prosedur

Tidak ada data