UPTD Pengawas dan Sertifikasi Mutu Benih

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Struktur Subbagian / Unit Kerja

Subbagian Tata Usaha

DINAR SRI PERMADI

Seksi Pengawasan Benih

HADORI

Seksi Sertifikasi Benih

SUGIANSYAH

Tugas

Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan, peredaran mutu benih dan sertifikasi mutu benih pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

a. Penyusunan rencana teknis operasional dibidang pengawasan dan sertifikasi benih pertanian;

b. Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional dibidang pengawasan dan sertifikasi benih pertanian;

c. Evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan sertifikasi benih pertanian;

d. Pengelolaan ketatausahaan dan;

e. Pelaksaaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Program dan Layanan

Media Sosial