UPTD Pengawas dan Sertifikasi Mutu Benih
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Struktur Subbagian / Unit Kerja
Subbagian Tata Usaha
Seksi Pengawasan Benih
Seksi Sertifikasi Benih
Tugas
Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan, peredaran mutu benih dan sertifikasi mutu benih pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
a. Penyusunan rencana teknis operasional dibidang pengawasan dan sertifikasi benih pertanian;
b. Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional dibidang pengawasan dan sertifikasi benih pertanian;
c. Evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan sertifikasi benih pertanian;
d. Pengelolaan ketatausahaan dan;
e. Pelaksaaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.