UPTD Balai Benih Pertanian
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Struktur Subbagian / Unit Kerja
Sub Bagian TataUsaha
Seksi Produksi
Seksi Sarana Prasarana
Tugas
Balai Benih Pertanian melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bidang perbanyakan benih tanaman, menyebarluaskan dan pengembangan teknologi benih dan bibit bermutu varietas unggul benih dasar (BD) dan benih pokok (BP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menyelenggarakan administrasi umum di lingkungan UPTD
Fungsi
a. Penyusunan rencana teknis operasional dibidang benih dan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;
b. Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional dibidang benih dan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;
c. Evaluasi dan pelaporan di bidang benih dan produksi pertanian;
d. Pengelolaan ketatausahaan dan;
e. Pelaksaaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.