UPTD Balai Benih Pertanian

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Struktur Subbagian / Unit Kerja

Sub Bagian TataUsaha

JAMALUDIN

Seksi Produksi

YUHENDERA

Seksi Sarana Prasarana

MUHAMMAD ELIAN

Tugas

Balai Benih Pertanian melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bidang perbanyakan benih tanaman, menyebarluaskan dan pengembangan teknologi benih dan bibit bermutu varietas unggul benih dasar (BD) dan benih pokok (BP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menyelenggarakan administrasi umum di lingkungan UPTD

Fungsi

a. Penyusunan rencana teknis operasional dibidang benih dan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;

b. Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional dibidang benih dan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;

c. Evaluasi dan pelaporan di bidang benih dan produksi pertanian;

d. Pengelolaan ketatausahaan dan;

e. Pelaksaaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Program dan Layanan

Media Sosial