Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ENDA SUKAISIH
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan
NIP. 197404202002122005
Struktur Subbagian / Unit Kerja
Tim Kerja Produksi Ternak
Tim Kerja Kesehatan Hewan
Tim Kerja Kesmavet dan PPH Peternakan
Tugas
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis di Bidang Peternakan dan Kesehatan
Fungsi
a. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Peternakan dan Kesehatan Hewan;
c. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil perternakan;
d. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan sumber daya genetik hewan;
e. Penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/ bibit hijauan pakan ternak;
f. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
g. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
h. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan peredaran dan pengunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan;
i. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
j. Penyelenggaraan dan pengoordinasian sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
k. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pemberian rekomendasi teknis peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
l. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
m. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
n. Penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
o. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.