Bidang Ketahanan Pangan
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Struktur Subbagian / Unit Kerja
Tim Kerja Ketersediaan Kerawanan Pangan dan Sumberdaya Pangan
Tim Kerja Distribusi, Harga, dan Cadangan Pangan
Tim Kerja Konsumsi Keamanan, dan Penganekaragaman Pangan
Tugas
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan, pengembangan, pemantapan dan pemantauan ketersediaan pangan serta pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan, pemantauan, pemantapan distribusi pangan, mengevaluasi dan mengendalikan konsumsi dan keamanan pangan
Fungsi
a. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan di Bidang Ketahanan Pangan;
b. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan Ketahanan Pangan;
c. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan,
penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan
lainnya;
d. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan pemantapan program dan pengawasan di bidang ketersediaan, penangangan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
e. Penyelenggaraan dan pengoordinasian bimbingan teknis dan pengawasan di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan
dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
f. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi, harga, dan cadangan pangan;
g. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
h. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang distribusi, harga, dan cadangan pangan
i. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pemantapan program di bidang distribusi, harga, dan cadangan pangan;
j. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
k. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan cadangan pangan pemerintah Provinsi dan menjaga keseimbangan cadangan pangan pemerintah Provinsi;
l. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan jaringan distribusi;
m. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan di bidang distribusi, harga, dan cadangan pangan;
n. Penyelenggaraan dan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang konsumsi pangan, pangan lokal, promosi penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan, kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, pengawasan mutu hasil pertanian (lintas Kabupaten/Kota), kerjasama dan informasi keamanan pangan;
o. Penyelenggaraan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan di bidang konsumsi pangan, pangan lokal, promosi penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan, kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan (lintas Kabupaten/Kota), kerja sama dan informasi keamanan pangan;
p. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan, pangan lokal, promosi penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan, kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan (lintas Kabupaten/Kota), kerja sama dan informasi keamanan pangan;
q. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pembinaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
r. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
s. Penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
t. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.